Perceraian Adalah salah satu alasan untuk pembubaran ikatan perkawinan di luar penyebab lainnya, yaitu kematian dan atau keputusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan jika Anda memiliki alasan, baik dari suami dan istri. Sebagai catatan, di pengadilan agama, pengajuan cerai dibedakan https://www.legalkeluarga.id/
Little Known Facts About Pengacara perceraian.
Internet 2 hours 33 minutes ago carlm800wpl6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings